Informasi bagi rekan-rekan Bendahara Pengeluaran yang ingin membuat Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dari Aplikasi sesuai Surat Edaran terbaru, sekarang sudah tersedia dalam versi 7.2.0, bagi yang ingin mengunduh bisa melalui link berikut ini: Update SIM SKPD 2015 Versi 7.2.0.
Sebagai catatan, pada Versi 7.2.0 ini laporan DTH pajak juga ada sedikit perbaikan yaitu khusus untuk SPM/SP2D LS dengan dua jenis pajak yang berbeda sistem akan menampilkan nama rekanan yang berbeda sesuai jenis pajak yang dipungut. Jika jenis pajaknya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 4, maka sistem akan menampilkan nama rekanan pemungutnya adalah 'Bendahara Pengeluaran', akan tetapi jika PPN dan PPh Pasal 22 maka sistem akan menampilan nama rekanan pemungutnya adalah Pihak Ketiga yang ada di SPM/SP2D.
Adapun cara mendownload file update tersebut adalah sebagai berikut:
1. Klik link download di atas sehingga browser akan menampilkan form seperti berikut:
2. Setelah tombol Download diklik, akan muncul tampilan dialog seperti gambar di bawah ini:
Klik link pada tulisan "No thanks, continue to download" maka proses download akan terjadi. Alamt email tidak perlu dituliskan pada form di atas.
Sekedar berbagi ilmu pengetahuan dan informasi yang kumiliki, supaya bermanfaat bagi yang lain
Senin, 29 Juni 2015
Rabu, 17 Juni 2015
Update Aplikasi SIM SKPD 2015 Versi 7.1.8 untuk Pembuatan DTH Pajak
Bagi rekan-rekan bendahara pengguna Sistem Informasi Manajemen Keuangan
SKPD (SIM SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun 2015,
sekarang dapat meng-update aplikasinya untuk membuat DTH (Daftar
Transaksi Harian) dengan format yang baru. Sekarang, informasi setoran
pajak dengan lebih dari satu pajak dapat diisi dengan nama rekanan yang
berbeda. Versi Aplikasi yang digunakan adalah Versi 7.1.8, silahkan
download aplikasi updatenya di link ini: SIM SKPD 2015 Versi 7.1.8.
Sedangkan petunjuk manualnya dapat didownload melaui link ini : Manual Pembuatan DTH.
Adapun cara mendownloadnya adalah sebagai berikut:
1. Setelah link SIM SKPD 2015 Versi 7.1.8 diklik, akan muncul halaman sebagai berikut:
2. Selanjutnya klik Tombol Download, setelah itu akan muncul form seperti berikut:
3. Langsung klik aja link "No thanks, continue to download", jadi tidak perlu mengisi alamat email dan password, karena itu hanyalah ilkan dari dropbox.com
4. Ekstrak file yang didownload, kemudian timpakan di folder SIM SKPD 2015 yang ada di masing-masing komputer, semoga berhasil
CATATAN PENTING:
Sebelum meng-update/membuka daftar setoran pajak, bagi rekan-rekan yang sudah memasukkan data rekanan SKPD sebagai penarik/penyetor pajak, harap melengkapi datanya dengan kata-kata Bendahara Pengeluaran, misalnya Bendahara Pengeluaran Dinas xxx (jangan hanya mengetikkan nama SKPD-nya saja)
Hal ini harus dilakukan karena sistem akan meng-update secara otomatis transaksi setoran pajak dan belanja yang ditarik/disetor oleh SKPD bersangkutan berdasarkan kata-kata tersebut.
Apabila ada kesulitan ataupun masalah silahkan kirim komentar ya...
Sedangkan petunjuk manualnya dapat didownload melaui link ini : Manual Pembuatan DTH.
Adapun cara mendownloadnya adalah sebagai berikut:
1. Setelah link SIM SKPD 2015 Versi 7.1.8 diklik, akan muncul halaman sebagai berikut:
2. Selanjutnya klik Tombol Download, setelah itu akan muncul form seperti berikut:
3. Langsung klik aja link "No thanks, continue to download", jadi tidak perlu mengisi alamat email dan password, karena itu hanyalah ilkan dari dropbox.com
4. Ekstrak file yang didownload, kemudian timpakan di folder SIM SKPD 2015 yang ada di masing-masing komputer, semoga berhasil
CATATAN PENTING:
Sebelum meng-update/membuka daftar setoran pajak, bagi rekan-rekan yang sudah memasukkan data rekanan SKPD sebagai penarik/penyetor pajak, harap melengkapi datanya dengan kata-kata Bendahara Pengeluaran, misalnya Bendahara Pengeluaran Dinas xxx (jangan hanya mengetikkan nama SKPD-nya saja)
Hal ini harus dilakukan karena sistem akan meng-update secara otomatis transaksi setoran pajak dan belanja yang ditarik/disetor oleh SKPD bersangkutan berdasarkan kata-kata tersebut.
Apabila ada kesulitan ataupun masalah silahkan kirim komentar ya...
Langganan:
Komentar (Atom)



